Jakarta, – Sebuah kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu telah resmi diterapkan. Langkah yang digagas oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, sekaligus mendorong penggunaan angkutan massal di Ibu Kota. Kebijakan ini mulai efektif berlaku sejak akhir April 2025, dengan Rabu, 30 April 2025, menjadi hari pertama implementasinya.   

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran ASN Pemprov Jakarta, mulai dari pejabat eselon tertinggi hingga staf. Untuk memastikan kepatuhan, sejumlah mekanisme diterapkan, termasuk kewajiban bagi ASN untuk melakukan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum sebagai bukti dan tidak disediakannya fasilitas parkir kendaraan pribadi di lingkungan kantor Pemprov pada hari tersebut.  

“Kami sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) bahwa setiap hari Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono Anung dalam sebuah kesempatan, merujuk pada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 April 2025.  

Pramono sendiri telah memberikan contoh dengan menggunakan bus Transjakarta untuk beraktivitas. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung mobilitas hijau dan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan.   

Menurut data terbaru yang disampaikan Pramono Anung pada Rabu, 7 Mei 2025, tingkat kepatuhan ASN terhadap kebijakan ini mencapai angka yang memuaskan. “Data pegawai Pemprov DKI Jakarta yang patuh menggunakan transportasi umum setiap Rabu mencapai 96 persen. Artinya, hanya 4 persen yang berkelakuan sebaliknya,” ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta.  

Terhadap ASN yang belum mematuhi aturan, Pramono Anung menegaskan akan ada pembinaan. “Jadi yang 4 persen tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan,” tandasnya, mengisyaratkan sanksi tegas bagi yang melanggar. Bahkan, ia menyebutkan bahwa ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu akan dianggap tidak masuk kerja atau absen, dan bisa saja “diusir” dari area perkantoran.  

Alasan dan Dampak Kebijakan

Kebijakan “Rabu Wajib Naik Angkutan Umum” ini dilatarbelakangi oleh beberapa tujuan strategis. Selain menjadi teladan bagi masyarakat luas, Pemprov Jakarta berharap dapat secara signifikan mengurangi volume kendaraan pribadi di jalanan, yang selama ini menjadi biang keladi kemacetan parah di Ibu Kota. Dengan berkurangnya kendaraan pribadi, diharapkan kualitas udara Jakarta juga akan membaik.

Pramono menjelaskan bahwa fasilitas angkutan umum di Jakarta, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, sebenarnya sudah memiliki konektivitas yang cukup baik, mencapai 91 persen. Namun, tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat, termasuk ASN, dirasa masih perlu ditingkatkan. “Mereka sekarang ini kalau mau menggunakan fasilitas angkutan umum kan gratis mau naik dari manapun. Sehingga dengan demikian itulah yang membuat kenapa tingkat kepatuhannya tinggi,” ujar Pramono, merujuk pada fasilitas gratis bagi ASN untuk menggunakan layanan transportasi publik tersebut.  

Dampak positif dari kebijakan ini pun mulai terlihat. Pramono Anung mengungkapkan adanya lonjakan jumlah penumpang Transjakarta pada hari Rabu. “Ada kenaikan 100 ribu lebih (penumpang Transjakarta). Kenapa naik? ASN-nya sendiri ada 62 ribu,” jelasnya. Data menunjukkan peningkatan pengguna harian Transjakarta dari sekitar 1,25 juta menjadi 1,4 juta orang pada hari Rabu.

Mekanisme dan Pengecualian

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Pemprov Jakarta tidak hanya mengandalkan kesadaran ASN. Selain larangan parkir dan kewajiban swafoto, pengawasan juga dilakukan secara berjenjang. Para pejabat tinggi, termasuk wali kota, bupati, hingga pejabat struktural lainnya, juga diwajibkan mematuhi dan bahkan melaporkan penggunaannya kepada Gubernur.

Meski demikian, kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi tertentu. Ada pengecualian bagi pegawai yang sedang hamil, sakit, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan yang dalam tugasnya memang membutuhkan mobilitas khusus menggunakan kendaraan dinas atau pribadi.

Tanggapan dan Harapan

Meskipun diklaim memiliki tingkat kepatuhan tinggi, kebijakan ini juga menuai beragam respons. Sebagian ASN mengungkapkan tantangan, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari tempat kerja dan harus memulai aktivitas sejak pukul 06.30 WIB. Namun, sebagian besar lainnya menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan pimpinan.

Beberapa pihak, termasuk anggota DPRD, bahkan mendorong agar kebijakan wajib menggunakan transportasi umum ini tidak hanya berlaku satu hari dalam seminggu, tetapi bisa ditambah untuk memaksimalkan dampaknya.

Gubernur Pramono Anung berharap, melalui “gaya” kepemimpinannya ini, disiplin dan kesadaran ASN untuk menggunakan transportasi publik akan terus meningkat. Lebih jauh, ia bercita-cita agar kebijakan ini dapat memicu perubahan budaya bertransportasi di Jakarta secara lebih luas, mendorong semakin banyak warga beralih dari kendaraan pribadi ke moda angkutan umum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Keberhasilan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi problematika perkotaan klasik Jakarta, yakni kemacetan dan polusi udara.